User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000079015_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami bergerak dibidang perhotelan. kami menggunakan jasa booking.com (WPLN) untuk penerimaan tamu. atas jasa tersebut, kami bayarkan komisi kepada booking.com.selama ini kami membayar PPN atas jasa luar negeri tersebut. namun, kami menerima informasi dari pihak marketing kami bahwa per september 2021, PPN atas jasa booking.com langsung kita bayar ke booking.com. nanti kita claim ke pemerintah sejumlah pajak itu. apakah ada perubahan peraturan PPN atas jasa luar negeri tersebut?


Jawaban

pasal 3A ayat 3 UU PPN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh op/badan yang memanfaatkan. Pastikan apakah lawan transaksi merupakan pemungut PPN PMSE atau tidak, kalau iya berarti kan PPNnya sudah dipungut mereka, namun jika bukan pemungut PPN PMSE, maka pihak yg memanfaatkan BKPTB/JKPLN dari luar daerah pabean harus setor sendiri (pengertian pemanfaatan bkptb/jkpln ada di se-147/2010)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L J J O J
O A C A T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K T F W Y
 
faq/2021/09/09/000079015_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1