faq:2021:09:09:000079014_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya bagaimana proses transaksi yang melibatkan PPh 23 untuk jasa pemeliharaan barang dengan WAPU (Rumah Sakit daerah) apakah kami tetap menerima bukti potong PPh 23 atau tidak
Jawaban
berarti ada pembayaran dari rumah sakit daerah ke wp ya atas jasa pph 23 ? Kalau seperti itu seharusnya pihak rumah sakit membuat bukti potong pph 23 nya dan memberikan ke lawan transaksi
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000079014_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion