faq:2021:09:09:000079010_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya mengenai pph 22 atas sektor perkebunan. jika lawan transaksi kita (supplier) di pertengahan bulan sudah memiliki NPWP, misal tgl 1-16 saya potong pph 22 utk status tanpa NPWP, lalu tgl 17 dia memberikan NPWP dgn status terdaftarnya di tgl 13, bagaimana kah mengenai bukti potong yang saya terbitkan di akhir bulan? transaksi dengan supplier setiap hari, apakah tarif yg diawal bulan saya sesuaikan dgn tarif dgn NPWP?
Jawaban
sebenernya gak masalah ya…karena saat tertang dan saat pemungutannya kan pada saat pembelian jd tgl 1-16 dipungut tanpa NPWP tgl 17 dst dipungut dgn NPWP
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000079010_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion