faq:2021:09:09:000079008_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan PMA, kemudian ingin diakuisisi sama holding company di singapura. tetapi harga jual beli sahamnya itu di bawah total nominal sahamnya. Misalnya total nominal saham kami sekitar 2,4 M. Nah, mereka mau jual beli sahamnya cuman 5,000 SGD (sekitar 50 juta rupiah). Kalau begitu, perhitungan pajaknya bagaimana ya? Apakah dikenakan PPH pasal 26?
Jawaban
<WRAP> kalo WPDN menjual saham WP Badan DN (yg tidak TBk), kepada WP LN maka tidak ada potputnya kalo WPLN menjual saham WP Badan DN (yg tidak TBk), kepada WPLN/WPDN maka di kenakan pasal 26, sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000079008_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion