faq:2021:09:09:000078999_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
NPWP saya statusnya DE saya ingin meng aktifkan kembali NPWP saya caranya gimana ya?
Jawaban
sudah dicek NPWP-nya memang sudah gak ada/dihapus. Bisa daftar lagi buat punya NPWP. Tapi biasanya gabisa langsung daftar via ereg karena ada notif NIK sudah terdaftar jadi lasis via KPP dulu baru daftar npwp lagi.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078999_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion