faq:2021:09:09:000078997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 22 supplier buah sebelumnya ga bisa nunjukkin NPWP, maka dipotong 100% lebih tinggi, tapi setelah itu bisa nunjukkin NPWP, yang terlanjur potong tarif lebih tinggi gimana
Jawaban
Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP (Pasal 2 ayat 4 PMK-34/PMK.010/2017). pembuktiannya konfirm KPP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078997_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion