faq:2021:09:09:000078978_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kompensasi LB PPN apakah ada batas waktu 3 tahun
Jawaban
yang batas 3 tahun kalo belum melakukan penyerahan, atau pelaporan SPT LB yang sudah tidak bisa kalo sudah lewat 3 tahun
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078978_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion