User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000078976_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ID Billing dan BPN PPh Pasal 23/26 yang telah disetorkan dengan menggunakan NPWP Cabang, tetapi dilaporkan oleh Karyawan di NPWP Pusat yg terdaftar di KPP Madya (SPT Unifikasi), apakah perlu dilakukan PBK?


Jawaban

WP kurang informasi. close. tapi harusnya liat siapa yang berkontrak jika memang terutang di cabang dan kewajiban lapor di cabang harusnya tidak perlu PBK karena sudah sesuai. kecuali memang terutang atas pusat maka silakan PBK.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A N I᠎ A
I U K M Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B M Y B​ L
 
faq/2021/09/09/000078976_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1