faq:2021:09:09:000078973_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pembebasan PPh diveden, Apakah dana dividen bisa sya gunakan untuk membeli asset rumah atau kendaraan khusus untuk pribadi
Jawaban
WP Badan. silakan saja kalau mau dipergunakan tapi perlu diperhatikan juga karena akan timbul biaya dari perolehan harta pribadi tadi. Sesuai Pasal 9 UU pph jika terdapat biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota (Pasal 9 ayat 1 huruf b) maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto WP badan.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078973_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion