faq:2021:09:09:000078953_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang ka , saya ingin bertanya mengenai pengenaan pajak apabila kita mempunyai wadah untuk mereka yang ingin berjualan. apakah pajak kita sama seperti mereka yang menyewa wadah di kita atau beda iya. Misal seperti aku yang punya gofood , kamu yang numpang buka toko di gofood , aku ngambil penghasilannya seperti apa iya ka?
Jawaban
secara aturan khusus ga ada yg mengatur pengenaan pemotongan pemungutan atas transaksi yg dia lakukan, jadi harusnya di kenakan pajak secara umum, kalo dia memenuhi kriteria PP 23 maka menggunakan PP 23, tapi kalo tidak memenuhi maka pakai PPh tarif umum
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078953_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion