faq:2021:09:09:000078916_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi, kami akan ada pegawai dari Luar negeri dan sudah ada kontrak akan bekerja di Indonesia mulai Sept 2021 ini. Namun yang bersangkutan masih belum bisa datang ke Indonesia karena terkendala PPKM. namun karena kontrak sudah dimulai September 2021 ini, maka yang bersangkutan akan tetap mendapat penghasilan dari kami. bagaimana perlakuan perpajakannya? apakah dipotong PPh 21 atau PPh 26?
Jawaban
jika WNA ini belum memenuhi kriteria SPDN sesuai PMK-18/2021 maka atas penghasilannya dikenai PPh pasal 26.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078916_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion