User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000078907_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas/mba, terkait komisi mencari pembeli apabila tidak memenuhi psl 6 ayat 1 pmk 32/2019, pengenaan ppn nya bagaimana ya?


Jawaban

Normatif, bisa pakai pasal 6 ayat 2 dan ayat 3 nya pmk 32/2019 mba, dilihat dari jasa tsb dihasilkan dan dimanfaatkan dimana. Jika masuk ke pasal 6 ayat 2 maka dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jika masuk ke pasal 6 ayat 3, Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X W X V Q
D R O Q G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A B I E V
 
faq/2021/09/09/000078907_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1