User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000078902_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi kak mau tanya. kalau terdapat penalty atas keterlambatan pengiriman barang, apakah penalty tersebut terdapat aspek pemotongan pph ?


Jawaban

Normatif, Untuk pemotongannya, dilihat itu ada tagihan atas jasa atau gimana, masuk objek potput atau engga, kalau engga ada ya ga ada potput nya. Kemudian bisa masuk penghasilan di SPT Tahunan, jika masuk pengertian penghasilan sesuai UU PPH yaitu “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekaya

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ D Y O U
M​ I D C C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Q O Q J
 
faq/2021/09/09/000078902_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1