faq:2021:09:09:000078902_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi kak mau tanya. kalau terdapat penalty atas keterlambatan pengiriman barang, apakah penalty tersebut terdapat aspek pemotongan pph ?
Jawaban
Normatif, Untuk pemotongannya, dilihat itu ada tagihan atas jasa atau gimana, masuk objek potput atau engga, kalau engga ada ya ga ada potput nya. Kemudian bisa masuk penghasilan di SPT Tahunan, jika masuk pengertian penghasilan sesuai UU PPH yaitu “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekaya
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078902_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion