faq:2021:09:09:000078901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ebupot: Mas Mbak nanya, kalo WP udah terlanjur potong/setor PPh 23, namun ternyata rekanannya ada SKB, apakah masih bisa dibuat pembetulan atas transaksi tersebut pada ebupot nya dengan menambah status SKB atau sudah tidak bisa? kalo tidak bisa apakah kudu dibatalin dulu baru dibuat pembetulan?untuk yang udah terlanjur di setor apakah di PBk atau pengembalian pajak tidak terutang?thx
Jawaban
Silakan pembetulan, untuk yang udah disetor bisa pbk/pmk 187 sesuai nd 132/2020
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078901_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion