faq:2021:09:09:000078900_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada perusahaan PDAM menerbitkan invoice atas jasa instalasi untuk air bersih kepada perusahaan kami, dan sudah diconfirm berdasarkan uu pph pasal 2, namun tidak memenuhi semua kriteria perusahaan milik negara karena pemasukannya masuk ke kas PDAM itu sendiri, bukan ke APBD, apakah kami masih harus potong pph 23 nya ya? mohon bantuannya mas mba
Jawaban
Pastiin dulu mba si BUMD ini penghasilannya masuk apbd nggak, cek pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh terkait subjek/bukan. Kalo ternyata non subjek, ga ada pph potput. Tapi kalo nggak memenuhi non subjek, ya dianggap kayak badan biasa bisa jadi dipotong pph 23 atas jasa sepanjang memenuhi jasa di PMK 141/2015
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078900_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion