User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000078900_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada perusahaan PDAM menerbitkan invoice atas jasa instalasi untuk air bersih kepada perusahaan kami, dan sudah diconfirm berdasarkan uu pph pasal 2, namun tidak memenuhi semua kriteria perusahaan milik negara karena pemasukannya masuk ke kas PDAM itu sendiri, bukan ke APBD, apakah kami masih harus potong pph 23 nya ya? mohon bantuannya mas mba


Jawaban

Pastiin dulu mba si BUMD ini penghasilannya masuk apbd nggak, cek pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh terkait subjek/bukan. Kalo ternyata non subjek, ga ada pph potput. Tapi kalo nggak memenuhi non subjek, ya dianggap kayak badan biasa bisa jadi dipotong pph 23 atas jasa sepanjang memenuhi jasa di PMK 141/2015

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Z N G N
G D P O T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O T R R P
 
faq/2021/09/09/000078900_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1