User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000078898_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kami ingin listing properti untuk dijual lewat booking.com. Sepengetahuan saya untuk transaksi dengan perusahaan yg bukan BUT tetap ada kewajiban untuk PPN jasa luar negeri, klo benar begitu, pertanyaan saya jika saya isi non PKP, apakah nantinya PPN jasa luar negeri tersebut yg berkewajiban membayar adalah kami sebagai pengguna jasa, atau booking.com?


Jawaban

Dijelaskan definisi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sesuai angka 3 SE-147/2010. Jika transaksinya sesuai definisi tersebut, WP melakukan penyetoran sendiri atas PPN terutangnya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q​ R᠎ K S M
O B I P J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W W Q N
 
faq/2021/09/09/000078898_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1