faq:2021:09:09:000078898_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kami ingin listing properti untuk dijual lewat booking.com. Sepengetahuan saya untuk transaksi dengan perusahaan yg bukan BUT tetap ada kewajiban untuk PPN jasa luar negeri, klo benar begitu, pertanyaan saya jika saya isi non PKP, apakah nantinya PPN jasa luar negeri tersebut yg berkewajiban membayar adalah kami sebagai pengguna jasa, atau booking.com?
Jawaban
Dijelaskan definisi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sesuai angka 3 SE-147/2010. Jika transaksinya sesuai definisi tersebut, WP melakukan penyetoran sendiri atas PPN terutangnya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078898_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion