faq:2021:09:09:000078897_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau bendahara instansi pemerintah beli barang ke UMKM itu kena yg tarif 0,5% bukan?
Jawaban
iya, selama WP UMKM menyerahkan Sket PP23, normalnya begitu. tapi sekarang kan ada insentif PPh Final UMKM DTP, jadi kalo WP menyerahkan Sket PP23 tidak dilakukan pemotongan, bendahara hanya menerbitkan billing atas transaksi tsb lalu diberikan ke WP rekanan. WP rekanan ada kewajiban lapor realisasi PPh Fiinal DTP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078897_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion