User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000078896_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya tentang pengkreditan SKPLB, berdasarkan UU PPN pasal 9 Ayat 9c, disitu dijelaskan kalau atas SKPLB jika ada kredit pajak dapat di kreditkan ke PPN pada tahun berjalan, yg ingin saya tanyakan, bagaimakah sistematika dalam pengisian Efakturnya ya?


Jawaban

yang dimaksud pengkreditan pm yang ditemukan/diberitahukan saat pemeriksaan, tata caranya di pasal 67 ayat (3) pmk-18/2021

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C C V R
R D᠎ G W N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C K N L K
 
faq/2021/09/09/000078896_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1