Tanya
“ada pihak III yang pinjam uang kepada perusahaan kami dan kami kenakan bunga. jadi posisi akun kami adalah piutang pihak III. Dan bunga tersebut adalah pendapatan kami. Pihak yang pinjam kan seharusnya memotong kami pph 23 sebesar 15% atas bunga, namun karena Pihak III tersebut adalah perorangan maka tidak bisa membuat bukti potong. jadi bagaimana cara kami dapat bukti potong sebagai kredit pajak di akhir tahun nanti? dan apakah kami harus menerbitkan faktur pajak atas pendapatan tersebut? . WP
Jawaban
dalam hal ini badan bertransaksi dengan non pemotong, maka seluruh penghasilan masuk ke dalam penghasilan bruto dan akan dihitung dalam penghitungan spt tahunan. jadi, setiap transaksi memang tdk wajib ada bukti potongnya. untuk faktur pajak tidak perlu menerbitkan jika memang tidak ada transaksi penyerahan bkp/jkp. utang/pinjaman berupa uang bukan merupakan penyerahan bkp/jkp
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion