User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000078874_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk surat kuasa penandatangan bukti potong pph pasal 4 ayat 2 apakah masih harus mengajukan ke kpp terdaftar?


Jawaban

jika ada pengurus lain, dalam hal pengurus yg biasa menandatangani bukti potong berhalangan, bisa bertindak sebagaimana pengurus tsb untuk menandatangani bukti potong tanpa surat kuasa khusus

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z E M​ V G
L᠎ D Q B B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W H O V᠎ F
 
faq/2021/09/09/000078874_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1