faq:2021:09:09:000078874_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk surat kuasa penandatangan bukti potong pph pasal 4 ayat 2 apakah masih harus mengajukan ke kpp terdaftar?
Jawaban
jika ada pengurus lain, dalam hal pengurus yg biasa menandatangani bukti potong berhalangan, bisa bertindak sebagaimana pengurus tsb untuk menandatangani bukti potong tanpa surat kuasa khusus
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078874_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion