faq:2021:09:09:000078864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah PPN bisa di restitusi? Apakah ada fasilitas untuk re ekspor?
Jawaban
kalo memang spt ppn nya lb bisa, restitusi di akhir tahun atau kalau memenuhi pasal 9 ayat 4b bisa restitusi tiap masa pajak, kalo mau pilih kompen juga bisa. untuk ekspor impor tidak ada istilah retur, kalau barang impor dikeluarkan lagi misal karena rusak mekanisme ekspor biasa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078864_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion