faq:2021:09:09:000078861_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misal sudah buat fp duluan sebelum saat terutang apa bisa dibatalkan?
Jawaban
jika memang ditanggal tsb tidak ada transaksi maka bisa dibatalkan, kembalikan ke saat pembuatan fp
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078861_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion