faq:2021:09:09:000078849_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tarif bunga pph pasal 26 turun jadi 10%?
Jawaban
Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078849_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion