faq:2021:09:09:000078777_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada dividen dari LN ga dipotong bisa tidakm dikenakan PPh ga?
Jawaban
bisa sepanjang memenuhi ketentuan PMK 18/2021
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078777_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion