User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000078752_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Karyawan berhenti di mei kemudian juni disuruh bekerja kembali . Apakah dikenakan PPh 21 kpd mantan pegawai ?


Jawaban

Tidak dikenakan pph 21 mantan pegawai . Tergantung di bulan juni , pemberi kerja mengakui pegawai tsb sbg apa pegawai tetap , pegawai tidak tetap dan bukan pegawai .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M E X​ O
A L V N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H S O G R
 
faq/2021/09/09/000078752_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1