faq:2021:09:09:000078752_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Karyawan berhenti di mei kemudian juni disuruh bekerja kembali . Apakah dikenakan PPh 21 kpd mantan pegawai ?
Jawaban
Tidak dikenakan pph 21 mantan pegawai . Tergantung di bulan juni , pemberi kerja mengakui pegawai tsb sbg apa pegawai tetap , pegawai tidak tetap dan bukan pegawai .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078752_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion