User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000078740_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau pph pasal 21 ditanggung pemerintah bisa dibiayakan?


Jawaban

Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. dianggap sebagai natura jadi tidak bisa

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L M B P P
N I A W C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y᠎ F T M N
 
faq/2021/09/09/000078740_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1