faq:2021:09:09:000078740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pph pasal 21 ditanggung pemerintah bisa dibiayakan?
Jawaban
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. dianggap sebagai natura jadi tidak bisa
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078740_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion