faq:2021:09:09:000078731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon penegasan apabila kita (Badan Usaha) membayar biaya internet ke Biznet, telepon ke Telkom, biaya langganan Netflix dll apakah merupakan obyek pajak? Apakah kita sebagai Badan Usaha wajib memotong PPh 23 atau tidak dipotong PPh 23 ? Landasan hukumnya apa ya?
Jawaban
Dijawab secara normatif, jenis jasa lain yang merupakan objek PPh 23 disebutkan dalam pasal 1 ayat 6 PMK-141/PMK.03/2015. Jika WP badan melakukan pembayaran atas jasa-jasa yang disebutkan, maka atas transaksi tersebut terutang PPh 23.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/09/000078731_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion