User Tools

Site Tools


faq:2021:09:09:000078731_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon penegasan apabila kita (Badan Usaha) membayar biaya internet ke Biznet, telepon ke Telkom, biaya langganan Netflix dll apakah merupakan obyek pajak? Apakah kita sebagai Badan Usaha wajib memotong PPh 23 atau tidak dipotong PPh 23 ? Landasan hukumnya apa ya?


Jawaban

Dijawab secara normatif, jenis jasa lain yang merupakan objek PPh 23 disebutkan dalam pasal 1 ayat 6 PMK-141/PMK.03/2015. Jika WP badan melakukan pembayaran atas jasa-jasa yang disebutkan, maka atas transaksi tersebut terutang PPh 23.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T L I H X
N P T Q W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S A G E F
 
faq/2021/09/09/000078731_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1