User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000106386_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon informasi pph 21 atas Uang kompensasi diberikan kepada karyawan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu dikenakan PPh 21 final/pesangon atau pajak tidak rutin(bonus) Mas/mba ini gimana ya? Udah coba cari ketentuannya tapi belum nemu. Apakah diminta WP saja yg mengkategorikan sesuai dengan pengertian pegawai dll di Pasal 1 PER-16 Tahun 2016?


Jawaban

kalo di aturan kita, PKWT nya gak ada perlakuan khusus. Jadi tetap mengikuti ketentuan PER-16/2016. tinggal identifikasi aja apakah kontraknya pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai disandingkan dengan pengertian yg ada di pasal 1 PER-16. kalo untuk pemutusan hubungan kerja dan ternyata ada pesangon, nanti ikut ketentuan PP 68/2009 & PMK 16/2010, biar WP yg identifikasi masuknya kemana. DJP juga belum memberikan penegasan kompensasi itu bisa dianggap sebagai apa (pesangon atau lai

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H N P V
M J H​ X N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z M Q J L
 
faq/2021/09/08/000106386_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1