faq:2021:09:08:000106379_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan terkait Form DGT. Apabila saya sudah melaporkan Form DGT vendor untuk masa pajak januari-desember 2021 pada e-SKD. Kemudian di tengah tahun (September) vendor tsb pindah alamat dan memeberikan Form DGT serta COR yang update pakai alamat baru. Apakah saya harus melakukan update juga pada sistem e-skd? Mekanisme nya seperti apa ya? Apakah e-skd nya dibuat jan-agust, lalu sept-des. atau bagaimana?
Jawaban
Mengikuti periode COR aja Meskipun baru terbit di sept 2021 dan periodenya 1 tahun kalender 2021 harusnya gapapa
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000106379_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion