faq:2021:09:08:000090127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dimas bagus WP memanfaatkan relaksasi PPh25 sampai dengan JULI, ternyata di agustus melakukan Pembetulan yang mengakibatkan angsuran berubah, apakah bisa tetap menggunakan fasilitas setelah pembetulan? dasarnya ada kah mas/mbak?
Jawaban
Masih bisa mendapat fasilitas, kalo memang dasar angsurannya berubah, nanti silakan untuk sudah dilaporkan di realisasi sebelumnya dan nilainya berubah bisa pembetulan laporan realisasi. WP sudah menyampaikan pemberitahuan kembali dan Juli memang sudah dapet fasilitas.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000090127_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion