User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000090126_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi wp sudah menerbitkan fp dengan npwp lama dan sudah di upload, setelah ingin tukar fakturcustomer tersebut tidak terima karna npwp nya ternyata sudah berubah, dan tidak diinformasikan, untuk menerbitkan fp yg sesuai dgn data lawan transaksi bagaimana ya? krn fp pengganti tdk bisa mengubah data NPWP


Jawaban

Kita jelasin kalo untuk fp pengganti memang tidak bisa mengganti npwp, bisa nya dnegan mekanisme fp batal. tapi kan PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan dan untuk transaksi yang memang batal, nanti sambil konfirmasikan kpp ya

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N K K E X
V N K K F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Q Y W V
 
faq/2021/09/08/000090126_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1