User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000090125_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba berikut saya mau menanyakan perihal PPh 22 penyerahan / penjualan BBM kepada pihak org asing namun penyerahan di Batam kawasan FTZ, apakah pajak yg dikenakan dan berapa tarifnya?


Jawaban

PM, sepanjang yg menyerahkan pemungut (produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas) tetep dipungut 22. Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O G L L D
O U W Q N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W B B W
 
faq/2021/09/08/000090125_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1