faq:2021:09:08:000090124_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kemarin saya sudah daftar online sampai di tahap input NO KK dan NIK KTP, tapi NO KK saya tidak bisa di input(kk baru bareng istri), tapi setelah saya input NO KK yang lama(masih bareng ortu) ternyata bisa, sptinya NO KK saya blm update si dukcapil. kalau sy teruskan pendaftaran npwp pakai no kk lama apa nanti jadi kendala? atau hrs hubungi dukcapil dulu?
Jawaban
PM, pada saat masukin no KK baru muncul keterangan no KK tidak sesuai KTP. Karena sebenrnya sekarang sudah memakai KK yg baru bisa hubungi bagian dukcapilnya dulu ya untuk KK barunya apakah sudah diupdate dan bener atau belum.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000090124_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion