User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000088786_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP Tangerang transaksi dengan perusahaan di Batam, membuat faktur pajak keluaran 070, tapi tidak memiliki dokumen endorsement, apakah boleh?


Jawaban

Ini terkait pemasukan BKP ya mas? di pasal 12 ayat 1 PMK 171/2017 disebutkan: Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) diberikan sepanjang: a. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peratura

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S D J W​ U
T S A D​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K X T X᠎ S
 
faq/2021/09/08/000088786_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1