faq:2021:09:08:000088784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
NPWP Pusat terdaftar di KPP madya dengan beberapa cabang di KPP Pratama, Apakah masing2 cabang dapat menerbitkan faktur dengan skema e faktur NPWP pusat setting sebagai databse sever dan di kantor cabang sebagai client? wajib pajak bermaksud masing2 cabang bisa mengupload faktur
Jawaban
Jika ingin menggunakan konfigurasi efaktur server-client untuk semua cabang silakan saja mas, namun untuk client terbatas sebagai perekam saja. Untuk penguploadan tetap hanya di servernya
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000088784_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion