faq:2021:09:08:000088782_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi finance lease ini dilakukan oleh dua pihak yaitu PT A sebagai lessor dan PT B sebagai lessee, lalu terdapat juga supplier. Supplier bertugas untuk mengirimkan barang yang pesan PT B kepada PT A. Lalu pembayaran kepada supplier adalah total harga barang + pajak jadi invoice yang akan ditagih supplier ke lessor adalah total harga barang + pajaknya sehingga pembiayaan leasing sudah include harga barang + pajaknya, nah yang saya ingin tanyakan adalah bagaimana pengenaan pajak atas transaksi te
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000088782_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion