faq:2021:09:08:000088780_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau atas transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan, awalnya pembeli dpt bonus berupa furniture. tp dia request untuk bonus tsb diganti jadi diskon aja, berarti DPP penghitungan pph finalnya adalah jumlah bruto - diskon tsb kan ya?
Jawaban
penghitungan PPhTB adalah tarif x jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000088780_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion