faq:2021:09:08:000088021_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan LN punya BUT di indonesia. nah trus kantor pusatnya perusahaan LN, memanfaatkan jasa vendor indonesia. terus vendor itu bikin invoicenya an kantor pusat LN itu atau BUT? terkait aspek perpajakannya, jika ditagihkan BUT akan muncul PPN dan PPh 23. kalo langsung ditagihkan ke kantor pusat boleh atau tidak?
Jawaban
kalau bikin invoice nya ke siapa, tergantung proses bisnisnya mereka, kontraknya gimana juga. kita tidak bisa menentukan wp harus buat invoice ke siapa. biasanya base dokumen perjanjian atau kontrak dr wp nya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000088021_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion