User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000088021_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan LN punya BUT di indonesia. nah trus kantor pusatnya perusahaan LN, memanfaatkan jasa vendor indonesia. terus vendor itu bikin invoicenya an kantor pusat LN itu atau BUT? terkait aspek perpajakannya, jika ditagihkan BUT akan muncul PPN dan PPh 23. kalo langsung ditagihkan ke kantor pusat boleh atau tidak?


Jawaban

kalau bikin invoice nya ke siapa, tergantung proses bisnisnya mereka, kontraknya gimana juga. kita tidak bisa menentukan wp harus buat invoice ke siapa. biasanya base dokumen perjanjian atau kontrak dr wp nya

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M M F B B
K C E E S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X J H G J
 
faq/2021/09/08/000088021_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1