faq:2021:09:08:000087386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, misalnya kita terima surat teguran untuk stp yang belum dibayarkan.. itu saat kita mau melalukan pembayaran .. yang kita gunakan nomor yang ada di STP / yang di SK ya ? pakainya tetap nomor STP kan ya kak?
Jawaban
Iya betul nomor ketetapan di billing diisi pake nomor STP yg ada kode stpnya itu ya.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000087386_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion