User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000087384_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ika ada WP terlambat lapor SPT Masa PPN selama 3 Masa Pajak. Dan sudah mendapat STP dengan masing2 sanksi 500 ribu. Tapi WP keberatan membayar dan meminta keringan, untuk kasus seperti ini tidak bisa pakai Pasal 36 UU KUP kan ya mas/mba?


Jawaban

Terkait penghapusan/pengurangan sanksi memang ada diatur di pasal 36 uu kup dan aturan pelaksananya di pmk 8/2013. Coba aja dulu wp cek penjelasan pasal 36 dan syarat di pmk 8 tadi untuk memastikan bisa ngajuin atau nggak

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ W X S C
X G᠎ S V F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C V U N V
 
faq/2021/09/08/000087384_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1