faq:2021:09:08:000087382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan perihal E-Bupot Saya sudah membuat Billing dan sudah membayarkannya, jika saya ada revisi penambahan apakah bisa atau tidak? jika bisa langkah apa yg harus saya lakukan
Jawaban
Sptnya masa agustus normal belum dilaporkan. Berarti tinggal buat saja bupot yg mau ditambahkan tadi kemudian nanti sptnya diposting lagi dan dibayarkan sisa tagihan KBnya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000087382_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion