User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000087382_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan perihal E-Bupot Saya sudah membuat Billing dan sudah membayarkannya, jika saya ada revisi penambahan apakah bisa atau tidak? jika bisa langkah apa yg harus saya lakukan


Jawaban

Sptnya masa agustus normal belum dilaporkan. Berarti tinggal buat saja bupot yg mau ditambahkan tadi kemudian nanti sptnya diposting lagi dan dibayarkan sisa tagihan KBnya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N K᠎ Z M᠎ F
I R W L Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V P E G A
 
faq/2021/09/08/000087382_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1