faq:2021:09:08:000085273_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba wp terdaftar sejak 2011 dengan KLU pegawai swasta, sejak 2021 wp sdh tdk menjadi pegawai dan mulai usaha sendiri, untuk ketentuan jika dia mau bayar pajak sesuai PP 23 tahun 2018, apakah bisa atau harus menggunakan tarif umum
Jawaban
Tidak masalah, yang kita lihat adalah kegiatan usaha sebenarnya, jika memang menjalankan usaha dan peredaran bruto dibawah 4.8M maka bisa pake pp 23..
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000085273_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion