faq:2021:09:08:000081002_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kompensasi LB PPN dikarenakan adanya pembetulan
Jawaban
bisa ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan. sesuai lampiran PER 29/2015
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000081002_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion