User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000081002_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kompensasi LB PPN dikarenakan adanya pembetulan


Jawaban

bisa ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan. sesuai lampiran PER 29/2015

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ G C O E
F M G O K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W R Z N I
 
faq/2021/09/08/000081002_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1