faq:2021:09:08:000080630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi. ijin bertanya, saat jual beli tanah, untuk pph yang dibayar oleh penjual, apakah boleh disetor atas nama notaris? atau penyetoran pphnya atas nama penjual? terima kasih
Jawaban
wp off saat digali
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000080630_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion