User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000080627_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pada saat ini perusahaan kami bergerak dibidang Jasa dan sudah dipusatkan PPN nya sehingga seluruh pelaporan PPN kami di kantor Pusat. Apakah PPN Masukan masih boleh menggunakan NPWP cabang dan dikreditkan di Pusat? Apakah pendapatan Jasa kami di cabang yang dipotong PPh 23 oleh konsumen, konsumen masih bisa menggunakan NPWP Cabang tersebut? Dimana dasar hukumnya?


Jawaban

Boleh digali dulu apakah pusatnya di KPP BKM ? untuk PPN bagi cabang yang sudah ikut pemusatan, maka nanti menggunakan efaktur dengan login npwp pusat dan faktur pajak diterbitkan dengan NPWP pusat. Jika yg wp maksud menggunakan npwp cabang di invoicenya, tidak diatur secara aturan. Untuk jasa, tetap terutang di cabang ya. Sehingga yang dipotong pph pasal 23 ttp di cabang jika cabang yg menerima penghasilan.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N W H J
W S C X​ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ G᠎ A I O
 
faq/2021/09/08/000080627_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1