faq:2021:09:08:000079097_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat terutangnya jasa untuk pph 26
Jawaban
bisa mengacu ke penjelasan PP no 94 tahun 2010 yaitu Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Pasal 15 ayat (3) Penjelasan PP Nomor 94 TAHUN 2010)
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000079097_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion