User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000079097_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat terutangnya jasa untuk pph 26


Jawaban

bisa mengacu ke penjelasan PP no 94 tahun 2010 yaitu Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Pasal 15 ayat (3) Penjelasan PP Nomor 94 TAHUN 2010)

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C T A T
G I O W D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G V D R Z
 
faq/2021/09/08/000079097_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1