User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078819_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

orang pribadi yang menggunakan jasa konstruksi bangunan, apakah wajib memotong pph final atas transaksi tersebut? kalau iya dasar hukumnya apa ya?


Jawaban

Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R N A K X
J​ Q E​ T Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R A᠎ L G J
 
faq/2021/09/08/000078819_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1