faq:2021:09:08:000078801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin nanya mas/mbak. Apabila WP tidak/terlambat lapor realisasi insentif PPh 22 Impor PMK-9 apakah ada konsekuensi tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut? Kalau saya baca ngga ada ketentuannya ya. Mohon bantuannya
Jawaban
halo mba sesuai PMK 9 memang tidak disebutkan kalo tidak dapat memanfaatkan. tapi klausulnya adalah harus menyampaikan laporan realisasi untuk penegasan bisa ke KPP ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078801_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion