User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078714_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT. A merupakan perusahaan jasa arsitek (hanya design bangunan saja), kemudian mendapatkan client B yang merupakan orang pribadi. Apa kewajiban pph yang harus dilaksanakan?


Jawaban

transaksi antara PT.A dan client B apa? penyerahan jasa? pembelian barang? apabila PT.A PKP memberikan JKP/BKP wajib pungut PPN untuk PPh harus dipastikan dulu transaksinya apa untuk PPhnya kalau OP tsb bukan pemotong/pemungut maka tidak objek pungut, atas penghasilan tsb dilapor dan diperhitungkan pada SPT tahunan

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P᠎ G A Q O
Y U H U᠎ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M I C H D
 
faq/2021/09/08/000078714_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1