faq:2021:09:08:000078714_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT. A merupakan perusahaan jasa arsitek (hanya design bangunan saja), kemudian mendapatkan client B yang merupakan orang pribadi. Apa kewajiban pph yang harus dilaksanakan?
Jawaban
transaksi antara PT.A dan client B apa? penyerahan jasa? pembelian barang? apabila PT.A PKP memberikan JKP/BKP wajib pungut PPN untuk PPh harus dipastikan dulu transaksinya apa untuk PPhnya kalau OP tsb bukan pemotong/pemungut maka tidak objek pungut, atas penghasilan tsb dilapor dan diperhitungkan pada SPT tahunan
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/08/000078714_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion