User Tools

Site Tools


faq:2021:09:08:000078711_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi kami menyewa Virtual Office sudah terbit Invoicenya, lalu kami melakukan perubahan data ke KPP dan dari KPP mewajibkan menahkanj tulisan signage di dalam kantor VO. untuk menambah signage tersebut dikenakan biaya. yang saya mau tanyakan apakah signage tersebut merupak objek pajak? dan kalau iya objek pajak apa dan mohon informasi aturannya Bu


Jawaban

WP mengidentifikasi secara self assessment pengenaan biaya atas pemasangan signage tersebut, bisa masuk ke dalam service charge jika masuk ke dalam komponen service charge.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z P V L N
B​ V S F R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B E C P V
 
faq/2021/09/08/000078711_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1